A. Definisi Kewirausahaan
Kewirausahaan (Interpreunership) adalah suatu proses dari menjalankan kegiatan baru, kreatif dan inovatif dalam memproses sesuatu untuk dirinya dan memberi nilai tambah bagi masyarakat (tidak hanya bertumpu pada factor ekonomi saja tetapi pertimbangan sosiologis, psikologis, dan politis).
B. Peningkatan Mutu Pelayanan Kepada Masyarakat Untuk Hadapi Era Globalisasi
Dalam menghadapi persaingan di Era Globalisasi, para pengelola fasilitas pelayanan kesehatan dituntut meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan menuntut perbaikan pengelolaan semua sumber daya kesehatan termasuk layanan pengujian dan kalibrasi sarana, prasarana dan peralatan kesehatan.
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, telah ditetapkan target peningkatan sarana, prasarana dan peralatan kesehatan sebanyak 231 fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi kualitas sesuai standard aman serta sebanyak 800 fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melakukan kalibrasi dan proteksi radiasi. Jaminan kualitas dalam pengujian dan kalibrasi merupakan tuntutan bagi para penerima jasa layanan kesehatan. Oleh karena itu, sumber daya yang ada perlu dikelola dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan pelayanan pengujian dan kalibrasi pada fasilitas pelayanan kesehatan yang baik adalah pengelolaan yang memenuhi kaidah ketentuan pengelolaan layanan pengujian dan kalibrasi.
Menurut data Badan Kesehatan Dunia (WHO) lebih dari 50% peralatan kesehatan di negara berkembang tidak berfungsi. Penyebabnya adalah kurangnya pemeliharaan. Salah satu cara untuk mengatasi masalah pemeliharaan peralatan kesehatan yaitu dengan melakukan pengujian dan kalibrasi pada sarana, prasarana dan peralatan kesehatan yang ada. Upaya mewujudkan jaminan kualitas Sarana Prasarana dan Peralatan Kesehatan (SPA) pada fasilitas kesehatan bukan hanya tanggung jawab Kementrian kesehatan RI tetapi juga stakeholder, maka perlu peran aktif rumah sakit dan Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota untuk mewujudkan SPA yang baik.
Sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan bahwa setiap peralatan kesehatan wajib dilakukan pengujian dan kalibrasi.
Dalam melaksanakan amanat itu, Kementerian Kesehatan melakukan mengambil langkah strategis melalui standarisasi, advokasi, pengamanan (safety), monitoring dan evaluasi serta akridati dan sertifikasi. Terkait strategi pengamanan (safety), pemerintah mewajibkan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang digunakan di sarana pelayanan kesehatan di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK).
C. Kewirausaahan Pada Pelayanan Kesehatan Di Era Globalisasi
v Wirausaha Keperawatan
1. Wirausaha Mandiri
Ciri-ciri:
- Perawat sebagai subjek sentral dalam kegiatan usaha
- Perawat tidak terlalu banyak melibatkan profesi lain secara khusus dalam kegiatan usaha
- Memiliki dasar hukumyang jelas yang secara eksplitasi mengatur kegiatan keprofesian
- Mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi secara utuh
Contoh:
- Balai keperawatan
- Family nurse
- Ferst aid training centre
- Klinik pendamping dini tumbuh kembang balita
2. Wirausaha Kolaboratif
Ciri-ciri:
- Perawat sebagai subjek sentral usaha
- Perawat melibatkan profesi lain secara proporsional dalam kegiatan usaha
- Memiliki dasar hukum yang jelas yang secara eksplisit mengatur kegiatan keprofesi dan hubungan antar profesi.
- Mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi yang dipersepsikan oleh masing-masing profesi dalam membangun kolaborasi secara professional.
Contoh:
- Mengelola homecare
- Mengelola toko obat
- Mendirikan pos sampling laboratorium
- Mendirikan rumah bersalin
3. Wirausaha Delegatif Kolaboratif Keperawatan
Ciri-ciri :
- Perawat tidak selalu sebagai subjek central dalam kegiatan usaha
- Perawat memiliki ketergantungan terhadap profesi lain secara mutlak dalam kegiatan usaha
- Mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi secara utuh
Contoh :
- Mendirikan balai pengobatan
- Mendirikan klinik 24 jam
- Mendirikan apotek
- Mendirikan laboratorium swasta
4. Wirausaha Terapi Modalitas Keperwatan
Ciri-ciri :
- Perawat tidak selalu sebagai subjek central dalam kegiatan usaha
- Perawat memiliki ketergantungan terhadap profesi lain secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan usaha
- Memiliki dasar hukum yang jelas yang secara eksplisit mengatur kegiatan profesi dalam setiap kegiatan usaha
- Mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi secara utuh.
Contoh :
- Mendirikan klinik keperawatan herbal, akupresur, akupunktur dan lain-lain
- Mengelola perawatan kecantikan khusus
5. Wirausaha Informasi dan Tekhnologi Keperawatan
Ciri-ciri :
- Perawat sebagai subjek central dalam kegiatan usaha
- Perawat memiliki ketergantungan terhadap profesi lain secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan usaha
- Memiliki dasar hukum yang jelas yang secara eksplisit mengatur kegiatan profesi dalam setiap kegiatan usaha
- Mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi secara utuh.
Contoh :
- Mengembangkan website keperawatan
- Mengembangkan blog keperawatan
- Mengembangkan telenursing consultation
- Mengelola media informasi keperawatan
- Newsletter keperawatan, bulletin keperawatan
6. Wirausaha Entertainer dan Leadership Keperawatan
Ciri-ciri :
- Perawat sebagai subjek central dalam kegiatan usaha tetapi lebih fleksibel dalam menjalankan setiap kegiatan usaha
- Perawat memiliki ketergantungan terhadap profesi lain secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan usaha
- Memiliki dasar hukum yang jelas yang secara eksplisit mengatur kegiatan profesi dalam setiap kegiatan usaha
- Mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi secara utuh.
Contoh :
- Mendirikan leadership center of nursing
Menjadi even organizer terbuka kegiatan keperawatan